OBSERVASI PELANGGARAN HAM
Anggota Kelompok :
Esti Maharani (32113986)
Fairuz Hanif Rabbani (33113104)
Johan Kalvin (34113662)
Tugas Softskill
2DB07
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan
kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat-Nya sehingga kami dapat
menyusun dan menyelesaikan laporan yang berjudul “ PELANGGARAN HAM PADA PENGENDARA JALAN “ yang terjadi di tempat
tinggal saya di daerah Jakarta Timur.
Laporan ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Bpk.Ahmad
Fatoni
Kami menyadari bahwa
dengan dukungan, bantuan dan kerja sama dari berbagai pihaklah kami dapat
menyelesaikan laporan ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih
kepada:
1.
Bpk. Ahmad Fatoni selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidkan
Kewarganegaraan.
2. Semua rekan-rekan yang satu kelompok yang
membantu saya dalam melakukan observasi ini.
Kami menyadari
bahwa laporan ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran
dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Semoga laporan ini dapat
bermanfaat sebagaimana mestinya.
Jakarta , 8 April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir
kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar
individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami
kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen
HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih
optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga
sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang
berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan
informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
BAB
II
PEMBAHASAN
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap diri
manusia yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Undang-Undang yang berlaku pada negara tersebut.
Sedangkan pelanggaran hak asasi manusia
adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang
dapat mengganggu atau melanggar hak yang dimiliki orang lain.
Pada kesempatan kali kami akan memberikan observasi pelanggaran ham dengan konteks “modus pencurian pada pengendara jalan”
Kronologi
Kejadiaannya terjadi
pada hari kamis tanggal 8 april 2015 pukul 10.00 WIB.ada seorang gadis berusia 18 tahun ingin berangkat ke kampus , di dalam perjalanan menuju kampus ada beberapa orang pengendara motor mengetuk kaca mobilnya dan berkata bahwa ban
mobil belakang yang dia kendarai bocor dan harus segera di bawa ke bengkel karna
berbahaya untuk
keselamatan pengendara.
Pada saat kejadian itu sang pengendara
tidak mempercayai dan tidak menghiraukan perkataan orang tersebut
, lalu beberapa menit kemudia
terdapat orang yang berbeda dan memberitahukan hal yang sama . Seketika gadis itu panik karena lebih dari 1 orang yang memberitahu hal yang sama .
Lalu gadis itu memberhentikan mobilnya untuk melihat
apakah ban yang ia kendarai tersebut benar apa yang telah di beritahukan
kepadanya, lalu ia turun untuk mengecek ban mobil
belakangnya tanpa mengunci mobilnya , gadis itupun melihat tidak ada masalah dengan ban mobilnya , lalu
bapak-bapak yang sedang duduk di warung memberitahu kepada gadi
tersebut bahwa ada yang membuka pintu mobilnya dari
pintu sebelah kiri , lalu gadis itu
segera mengecek namun tas hp dan laptop sudah lenyap . dan iya baru sadar bahwa
ia telah di ikuti dalam perjalan menuju kampus dan orang orang yang mengetuk kaca mobilnya adalah sekumpulan modus pencurian di jalan
raya.
cara mengatasinya :
1. Utamakan
sebelum anda berangkat menuju tempat yang anda tuju adalah berdoa terlebih
dahulu untuk di berikan keselamatan dalam perjalanan
2. Apabila
terdapat orang/sekumpulan orang yang memberitahukan kepada anda bahwa kendaraan
yang anda tumpangi mengalami masalah sebaikanya lihat terlebih dahulu apakah
benar atau tidak.
3. Sebelum anda
cek kendaraan anda yang bermasalah, terlebih dahulu usahakan keamaan pada pintu
dan kunci apabila anda mengendarai mobil.
4. jika kita menggunakan
kendaraan hendaknya jangan terlalu mempercayai apa yang
orang katakan karena kita sendiri dapat
merasakan ada masalah atau tidak pada kendaraan yang kita
kendarai.
5. Pada saat
pengecekan kendaraan usahakan di tempat yang ramai karena apabila di tempat
yang sepi akan membuat kerugian anda sendiri.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. SARAN
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita