Sistem Perkreditan Pada Bank

Kamis, 09 Juni 2016



  1. Pengertian Bank
Pengertian bank pada awalnya dikenal adalah meja tempat untuk menukar uang. Kemudian pengertian berkembang tempat menyimpan uang dan seterusnya. Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangan dunia perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kembali tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  1. Fungsi Bank
Menurut Kasmir (2004:9) secara umum, menjelaskan fungsi utama bank yaitu :
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan lainnya adalah untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time deposit).
2. Menyalurkan dana (lending) kemasyarakat, dalam hal ini bank memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir semua bank adalah seperti kredit investasi, kredit modal kerja, atau kredit perdagangan.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), travelers cheque, dan jasa lainnya. Jasa-jasa bank lainnya ini merupakan jasa pendukung dari kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana.
  1. Jenis-jenis bank
Adapun jenis-jenis perbankan dewasa ini jika ditinjau dari berbagai segi antara lain :
  1. Dilihat dari Bidang Usahanya
Menurut Sembiring (2003:3), jenis bank berdasarkan usahanya sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 pasal 5 ayat 1, antara lain :
a) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha perbankan secara konvensional adalah usaha perbankan memberi kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan.
Sedangkan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembayaran berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa istina).
b) Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Peranan Bank Perkreditan Rakyat adalah
  1. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Menurut Kasmir (2004:19) dilihat dari kepemilikannya, bank dapat dibagi dalam 5 golongan, antara lain :
a) Bank Milik Pemerintah
Bank Milik Pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
b) Bank Milik Swasta Nasional
Bank Milik Swasta Nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.



c) Bank Milik Koperasi
Bank Milik Koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
d) Bank Milik Asing
Bank Milik Asing merupakan bank yang kepemilikannya seratus persen oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
e) Bank Milik Campuran
Bank Milik Campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
  1. Dilihat dari Segi Operasional
Menurut Sembiring (2000:7) dilihat dari ruang lingkup operasional bidang usahanya, maka bank dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu :
    1. Bank Devisa.
Bank Devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk melakukan usaha perbankan dalam valuta asing. Sehingga dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
      1. Bank Non Devisa
Bank Non Devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi usaha di bidang valuta asing.

  1. Bank Perkreditan Rakyat
  1. Pengertian BPR
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
  1. Status BPR
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal ism, etatisme, dan monopoli).

  1. Fungsi BPR dan Tujuan BPR
  • Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
  • Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjateraan rakyat banyak.
  1. Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
  1. Perijinan BPR
Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabilkegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang  ditetapkan  Menteri  Keuangan  setelah  mendengar  pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor dibawah kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
  1. Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Kepemilikan BPR

  • BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
  • BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
  • BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  • Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
  1. Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1. pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
10. Kegiatan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
  1. Pengertian Kredit
Kata kredit adalah berasal dari bahasa latin, yaitu kata “credere” yang artinya “kepercayaan”sehingga seseorang yang mendapat kredit adalah orang yang menerima kepercayaan dari pihak yang memberikan kepercayaan tersebut (creditor), tentunya setelah dilakukan penilaian atas kemampuan dan nilai baiknya.
Kredit adalah sistem keuangan untuk memudahkan pemindahan modal dari pemiliki kepada pemakai dengan harapan memperoleh keuntungan. Kredit diberikan berdasarkan kepercayaan orang lain yang memberikannya terhadap kecakapan dan kejujuran si peminjam.
Kredit menurut Undang-undang Perbakan No.10 Tahun 1998 mendefinisikan pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga. (Thomas Suyatno, dkk, 1999:153)
  1. Fungsi Kredit
  1. Bantuan kredit yang diberikan oleh bank akan dapat mengatasi kekurangmampuan para pengusaha dibidang permodalan, sehingga para measyarakat bisa mendirikan suatu usaha.
  2. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
  3. Sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional
  4. Meningkatkan utility suatu barang
  5. Sebagai alat stabilitas ekonomi
  6. Sebagai jembata untuk meningkatkan pendapatan
  1. Tujuan Kredit
  1. Profitability
Yaitu bahwa didalam menjalankan usaha selalu berpedoman memperoleh laba atau keuntungan
  1. Safety
Yaitu bahwa keamanan, fasilitas yang diberikan benar-benar terjamin hingga tujuan profitability tercapai tanpa hambatan yang berarti.
  1. Jenis-Jenis Kredit
Kredit menurut cara penarikannya :
  1. Pinjaman rekening koran (R/K) adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah sesuai dengan kebutuhannya. Dengan pinjaman kredit ini dihitung dari bagian yang benar-benar telah ditariknya atau sudah diambil.
  2. Pinjaman persekot adalah pinjaman yang penarikannya dilakuakn sekaligus pada saat realisasi dan pelunasan angsuran dilakukan secara bulanan yang besarnya telah ditetapkan menurut cara perhitungan tersebut.
Kredit berdasarkan ciri dan tujuannya :
  1. Kredit Modal Kerja
Adalah kredit jangka pendek yang diberikan suatu bank kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerjanya.
  1. Kredit Investasi
Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membantu pembiayaan pemohon dalam memperoleh barang modal selain tanah yang tercermin dalam aktiva perusahaan.
  1. Kredit Perdagangan
Adalah kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah dibidang perdagangan.
  1. Kredit Konsumtif
Adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan konsumtif yang diperlukan pemohon dan sumber pembayaran kembali kreditnya berasal dari penghasilan atau gaji pemohon.
  1. Kredit Produktif
Adalah kredit yang diberikan untuk tujuan memperlancar jalannya proses produksi.
  1. Kredit Transaksi Khusus
Adalah kredit yang hanya sekali pakai yang disetujui untuk suatu tujuan atau beberapa tujuan tertentu.
Pengelompokan kredit berdasarkan cara pelunasannya :
  1. Kredit dengan angsuran tetap merupakan kredit-kredit yang tergolong bagi konsumtif, yang dalam angsuran tetap tersebut telah dimsukkan angsuran untuk pokok dan bunga.
  2. Kredit dengan plafon tetap pada umumnya ditujukan untuk kredit modal kerja yang berjangka waktu pendek, misalnya 1 tahun.
  3. Kredit dengan plafon menurun secara periodik pada umumnya ditujukan untuk kredit-kredit jangka panjang.
Pengelompokan kredit berdasarkan jangka waktu :
  1. Kredit jangka panjang adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan.
  2. Kredit jangka pendek yaitu kredit yang diberikan kepada calon debitur dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
  3. Kredit jangka menengah adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk jangka waktu lebih satu tahun, namun kurang atau sama dengan tiga tahun.
  1. Analisis Penyaluran Kredit
Analisis prinsip 5C dalam pemberian kredit sebagai berikut :
  1. Character (watak)
Penilaian character nasabah merupakan masalah yang cukup komplek karena berkaitan dengan watak dan perilaku seseorang baik secara individu maupun dalam komunitas atau lingkungan usahanya.
  1. Capacity (kemampuan)
Yaitu kemampuan peminjam dalam mengelola usahanya secara sehat untuk kemudian memperoleh laba sesuai yang diperkirakan
  1. Capital (modal)
Penilaian modal dilakukan untuk melihat apakah debitur memiliki modal yang memadai untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya.
  1. Collateral (jaminan)
Yaitu untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan dapat menutup resiko kegagalan pengembalian kewajiban debitur.
  1. Condition Of Economic
Faktor kondisi merupakan faktor yang sangat mempengaruhi usaha calon debitur terutama dalam kondisi persaingan bisnis yang sangat pesat.
  1. Unsur-Unsur Kredit
Beberapa unsur pokok yang terkandung dalam pengertian kredit (Usman, 2001:283), yaitu :
  1. Prestasi
Berupa nilai ekonomi atau barang ataupun uang yang diserahkan oleh pihak kepada pihak lain dan harus dikembalikan atau dilunasi sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
  1. Kepercayaan
Berkaitan dengan kepercayaan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang sebagaimana yang telah disepakati atau ditetapkan bersama.
  1. Waktu
Antara pemberian kredit dan pengambilan atau pelunasan dibatasi oleh suatu masa atau jangka waktu tertentu yang disepakati bersama.
  1. Resiko
Merupakan akibat-akibat yang mungkin dalam masa kredit digunakan, mulai saat pemberian kredit sampai saat kredit dilunasi atau dikembalikan.
Dari beberapa referensi di atas, maka dapat dinyatakan bahwa kredit merupakan kegiatan pinjam meminjam sesuatu baik berupa uang. Kredit merupakan kemampuan untuk menyediakan uang atau barang untuk dipinjamkan kepada pihak lain yang membutuhkan dana dengan pembayaran pada masa yang akan datang. Berdasarkan kepastian dan kesepakatan kedua belah pihak dalam pemberian kredit tentunya bank selaku kreditur tidak luput dari suatu resiko yang tinggi maka dalam pemberian kredit memerlukan analisis penyaluran kredit sesuai dengan ketentuan yang ada, lebih berhati-hati, teliti dan selektif serta memerlukan pengawasan yang sedemikian rupa sehingga kredit bisa berjalan dengan lancar.
  1. Prinsip 7P
  1. Personality (kepribadian) adalah sifat dan perilaku dari calon debitur yang akan digunakan sebagai dasar pemberian kredit.
  2. Party adalah mengklarifikasikan nasabah berdasarkan golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, karakter dan loyalitasnya dimana tiap golongan memperoleh fasilitas yang berbeda dari bank.
  3. Purpose adalah tujuan dari penggunaan kredit oleh calon debitur, apakah untuk kegiatan produkti dan konsumtif.
  4. Prospect adalah prospek usaha tersebut dimasa depan, apakah menguntungkan atau merugikan.
  5. Payment adalah bagaimana pembayaran kembali akan dilakukan asas ini dilakukan untuk mengetahui kelancaran pengambilan kredit.
  6. Profitability adalah untuk menganalisa bagaimana usaha nasabah dalam memperoleh laba.
  7. Protection bertujuan agar usaha dan jaminan memperoleh perlindungan.

  1. Prinsip 3R
  1. Return adalah sebagai penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debitur setelah memperoleh kredit.
  2. Repayment adalah perhitungan kemampuan, jadwal dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitur, tetapi perusahaannya tetap berjalan.
  3. Risk Bearing Ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitur untuk menghadapi resiko, apakah resikonya besar atau kecil.
  1. Pengelompokan Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi
Pengelompokan kredit berdasarkan sektor ekonomi dilakukan untuk kepentingan perencanaan ekspansi secara sektoral. Bank Indonesia dalam laporan bulanan mengelompokkan kredit berdasarkan sektor ekonomi antara lain:
  1. Kredit sektor pertanian, perkebunan dan sarana pertanian
  2. Kredit sektor pembangunan
  3. Kredit perindustrian
  4. Kredit sektor ekonomi listrik, gas dan air
  5. Kredit sektor ekonomi kontruksi
  6. Kredit sektor ekonomi perdagangan, restoran dan hotel
  7. Kredit sektor ekonomi pengangkutan, pergudangan dan komunikasi
READ MORE - Sistem Perkreditan Pada Bank

 
 
 

johan-kalvin.blogspot.com untuk yang lainnya ... Follow Instagram : JOHANKALVIN

Diberdayakan oleh Blogger.