Tari Tor-Tor Batak Diklaim Malaysia

Jumat, 31 Maret 2017



Giliran Tari Tor-tor Batak Diklaim Malaysia

Malaysia kembali mengklaim hasil kebudayaan asli Indonesia menjadi miliknya. Kali ini, negeri jiran itu akan memasukkan tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasional mereka. Di Indonesia, dua kesenian itu dikenal sebagai kebudayaan masyarakat Batak, Sumatera Utara. Bahkan, tari Tor-tor selalu ditarikan dalam upacara adat masyarakat Batak.

Namun kini, Malaysia dengan berani akan meregistrasi kebudayaan itu berdasarkan Bab 67 Undang-undang Peninggalan Nasional 2005."Pertunjukan periodik harus diadakan. Artinya, tarian harus disajikan sementara irama gendang harus dimainkan di depan publik," kata Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim sebagaimana dikutip laman Bernama.


Menurut Rais, mempromosikan kebudayaan dan seni Mandailing sangat penting, sebab bisa mengungkap asal-usulnya. Selain itu bisa mempererat persatuan dan kesat
uan dengan masyarakat lainnya. Sejalan dengan konsep Malaysia, upaya masyarakat Mandailing untuk mengangkat seni dan budaya mereka telah didukung oleh kementerian untuk diakui dan dikenalkan ke publik Malaysia.Sebelumnya, Malaysia pernah mengklaim sejumlah kesenian asal Indonesia sebagai milik mereka. Malaysia pernah menampilkan tari Pendet asal Bali dalam video iklan 'Enigmatic Malaysia' di Discovery Channel.

Aksi ini memancing reaksi keras dari masyarakat Indonesia. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu sempat marah atas klaim itu. Budayawan Malaysia juga menyesalkan klaim ini. Namun, Malaysia berkilah iklan pariwisata itu yang membuat bukan negaranya, melainkan pihak Discovery Channel.
Selain tari Pendet, Malaysia juga pernah mengklaim tari Reog asal Ponorogo, Jawa Timur dan sejumlah kebudayaan Indonesia lainnya.





SUMBER : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/326095-giliran-tari-tor-tor-batak-diklaim-malaysia
READ MORE - Tari Tor-Tor Batak Diklaim Malaysia

Sistem Perkreditan Pada Bank

Kamis, 09 Juni 2016



  1. Pengertian Bank
Pengertian bank pada awalnya dikenal adalah meja tempat untuk menukar uang. Kemudian pengertian berkembang tempat menyimpan uang dan seterusnya. Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangan dunia perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kembali tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  1. Fungsi Bank
Menurut Kasmir (2004:9) secara umum, menjelaskan fungsi utama bank yaitu :
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan lainnya adalah untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time deposit).
2. Menyalurkan dana (lending) kemasyarakat, dalam hal ini bank memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir semua bank adalah seperti kredit investasi, kredit modal kerja, atau kredit perdagangan.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), travelers cheque, dan jasa lainnya. Jasa-jasa bank lainnya ini merupakan jasa pendukung dari kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana.
  1. Jenis-jenis bank
Adapun jenis-jenis perbankan dewasa ini jika ditinjau dari berbagai segi antara lain :
  1. Dilihat dari Bidang Usahanya
Menurut Sembiring (2003:3), jenis bank berdasarkan usahanya sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 pasal 5 ayat 1, antara lain :
a) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha perbankan secara konvensional adalah usaha perbankan memberi kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan.
Sedangkan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembayaran berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa istina).
b) Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Peranan Bank Perkreditan Rakyat adalah
  1. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Menurut Kasmir (2004:19) dilihat dari kepemilikannya, bank dapat dibagi dalam 5 golongan, antara lain :
a) Bank Milik Pemerintah
Bank Milik Pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
b) Bank Milik Swasta Nasional
Bank Milik Swasta Nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.



c) Bank Milik Koperasi
Bank Milik Koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
d) Bank Milik Asing
Bank Milik Asing merupakan bank yang kepemilikannya seratus persen oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
e) Bank Milik Campuran
Bank Milik Campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
  1. Dilihat dari Segi Operasional
Menurut Sembiring (2000:7) dilihat dari ruang lingkup operasional bidang usahanya, maka bank dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu :
    1. Bank Devisa.
Bank Devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk melakukan usaha perbankan dalam valuta asing. Sehingga dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
      1. Bank Non Devisa
Bank Non Devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi usaha di bidang valuta asing.

  1. Bank Perkreditan Rakyat
  1. Pengertian BPR
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
  1. Status BPR
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal ism, etatisme, dan monopoli).

  1. Fungsi BPR dan Tujuan BPR
  • Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
  • Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjateraan rakyat banyak.
  1. Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
  1. Perijinan BPR
Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabilkegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang  ditetapkan  Menteri  Keuangan  setelah  mendengar  pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor dibawah kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
  1. Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Kepemilikan BPR

  • BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
  • BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
  • BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  • Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
  1. Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1. pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
10. Kegiatan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
  1. Pengertian Kredit
Kata kredit adalah berasal dari bahasa latin, yaitu kata “credere” yang artinya “kepercayaan”sehingga seseorang yang mendapat kredit adalah orang yang menerima kepercayaan dari pihak yang memberikan kepercayaan tersebut (creditor), tentunya setelah dilakukan penilaian atas kemampuan dan nilai baiknya.
Kredit adalah sistem keuangan untuk memudahkan pemindahan modal dari pemiliki kepada pemakai dengan harapan memperoleh keuntungan. Kredit diberikan berdasarkan kepercayaan orang lain yang memberikannya terhadap kecakapan dan kejujuran si peminjam.
Kredit menurut Undang-undang Perbakan No.10 Tahun 1998 mendefinisikan pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga. (Thomas Suyatno, dkk, 1999:153)
  1. Fungsi Kredit
  1. Bantuan kredit yang diberikan oleh bank akan dapat mengatasi kekurangmampuan para pengusaha dibidang permodalan, sehingga para measyarakat bisa mendirikan suatu usaha.
  2. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
  3. Sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional
  4. Meningkatkan utility suatu barang
  5. Sebagai alat stabilitas ekonomi
  6. Sebagai jembata untuk meningkatkan pendapatan
  1. Tujuan Kredit
  1. Profitability
Yaitu bahwa didalam menjalankan usaha selalu berpedoman memperoleh laba atau keuntungan
  1. Safety
Yaitu bahwa keamanan, fasilitas yang diberikan benar-benar terjamin hingga tujuan profitability tercapai tanpa hambatan yang berarti.
  1. Jenis-Jenis Kredit
Kredit menurut cara penarikannya :
  1. Pinjaman rekening koran (R/K) adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah sesuai dengan kebutuhannya. Dengan pinjaman kredit ini dihitung dari bagian yang benar-benar telah ditariknya atau sudah diambil.
  2. Pinjaman persekot adalah pinjaman yang penarikannya dilakuakn sekaligus pada saat realisasi dan pelunasan angsuran dilakukan secara bulanan yang besarnya telah ditetapkan menurut cara perhitungan tersebut.
Kredit berdasarkan ciri dan tujuannya :
  1. Kredit Modal Kerja
Adalah kredit jangka pendek yang diberikan suatu bank kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerjanya.
  1. Kredit Investasi
Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membantu pembiayaan pemohon dalam memperoleh barang modal selain tanah yang tercermin dalam aktiva perusahaan.
  1. Kredit Perdagangan
Adalah kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah dibidang perdagangan.
  1. Kredit Konsumtif
Adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan konsumtif yang diperlukan pemohon dan sumber pembayaran kembali kreditnya berasal dari penghasilan atau gaji pemohon.
  1. Kredit Produktif
Adalah kredit yang diberikan untuk tujuan memperlancar jalannya proses produksi.
  1. Kredit Transaksi Khusus
Adalah kredit yang hanya sekali pakai yang disetujui untuk suatu tujuan atau beberapa tujuan tertentu.
Pengelompokan kredit berdasarkan cara pelunasannya :
  1. Kredit dengan angsuran tetap merupakan kredit-kredit yang tergolong bagi konsumtif, yang dalam angsuran tetap tersebut telah dimsukkan angsuran untuk pokok dan bunga.
  2. Kredit dengan plafon tetap pada umumnya ditujukan untuk kredit modal kerja yang berjangka waktu pendek, misalnya 1 tahun.
  3. Kredit dengan plafon menurun secara periodik pada umumnya ditujukan untuk kredit-kredit jangka panjang.
Pengelompokan kredit berdasarkan jangka waktu :
  1. Kredit jangka panjang adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan.
  2. Kredit jangka pendek yaitu kredit yang diberikan kepada calon debitur dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
  3. Kredit jangka menengah adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk jangka waktu lebih satu tahun, namun kurang atau sama dengan tiga tahun.
  1. Analisis Penyaluran Kredit
Analisis prinsip 5C dalam pemberian kredit sebagai berikut :
  1. Character (watak)
Penilaian character nasabah merupakan masalah yang cukup komplek karena berkaitan dengan watak dan perilaku seseorang baik secara individu maupun dalam komunitas atau lingkungan usahanya.
  1. Capacity (kemampuan)
Yaitu kemampuan peminjam dalam mengelola usahanya secara sehat untuk kemudian memperoleh laba sesuai yang diperkirakan
  1. Capital (modal)
Penilaian modal dilakukan untuk melihat apakah debitur memiliki modal yang memadai untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya.
  1. Collateral (jaminan)
Yaitu untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan dapat menutup resiko kegagalan pengembalian kewajiban debitur.
  1. Condition Of Economic
Faktor kondisi merupakan faktor yang sangat mempengaruhi usaha calon debitur terutama dalam kondisi persaingan bisnis yang sangat pesat.
  1. Unsur-Unsur Kredit
Beberapa unsur pokok yang terkandung dalam pengertian kredit (Usman, 2001:283), yaitu :
  1. Prestasi
Berupa nilai ekonomi atau barang ataupun uang yang diserahkan oleh pihak kepada pihak lain dan harus dikembalikan atau dilunasi sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
  1. Kepercayaan
Berkaitan dengan kepercayaan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang sebagaimana yang telah disepakati atau ditetapkan bersama.
  1. Waktu
Antara pemberian kredit dan pengambilan atau pelunasan dibatasi oleh suatu masa atau jangka waktu tertentu yang disepakati bersama.
  1. Resiko
Merupakan akibat-akibat yang mungkin dalam masa kredit digunakan, mulai saat pemberian kredit sampai saat kredit dilunasi atau dikembalikan.
Dari beberapa referensi di atas, maka dapat dinyatakan bahwa kredit merupakan kegiatan pinjam meminjam sesuatu baik berupa uang. Kredit merupakan kemampuan untuk menyediakan uang atau barang untuk dipinjamkan kepada pihak lain yang membutuhkan dana dengan pembayaran pada masa yang akan datang. Berdasarkan kepastian dan kesepakatan kedua belah pihak dalam pemberian kredit tentunya bank selaku kreditur tidak luput dari suatu resiko yang tinggi maka dalam pemberian kredit memerlukan analisis penyaluran kredit sesuai dengan ketentuan yang ada, lebih berhati-hati, teliti dan selektif serta memerlukan pengawasan yang sedemikian rupa sehingga kredit bisa berjalan dengan lancar.
  1. Prinsip 7P
  1. Personality (kepribadian) adalah sifat dan perilaku dari calon debitur yang akan digunakan sebagai dasar pemberian kredit.
  2. Party adalah mengklarifikasikan nasabah berdasarkan golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, karakter dan loyalitasnya dimana tiap golongan memperoleh fasilitas yang berbeda dari bank.
  3. Purpose adalah tujuan dari penggunaan kredit oleh calon debitur, apakah untuk kegiatan produkti dan konsumtif.
  4. Prospect adalah prospek usaha tersebut dimasa depan, apakah menguntungkan atau merugikan.
  5. Payment adalah bagaimana pembayaran kembali akan dilakukan asas ini dilakukan untuk mengetahui kelancaran pengambilan kredit.
  6. Profitability adalah untuk menganalisa bagaimana usaha nasabah dalam memperoleh laba.
  7. Protection bertujuan agar usaha dan jaminan memperoleh perlindungan.

  1. Prinsip 3R
  1. Return adalah sebagai penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debitur setelah memperoleh kredit.
  2. Repayment adalah perhitungan kemampuan, jadwal dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitur, tetapi perusahaannya tetap berjalan.
  3. Risk Bearing Ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitur untuk menghadapi resiko, apakah resikonya besar atau kecil.
  1. Pengelompokan Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi
Pengelompokan kredit berdasarkan sektor ekonomi dilakukan untuk kepentingan perencanaan ekspansi secara sektoral. Bank Indonesia dalam laporan bulanan mengelompokkan kredit berdasarkan sektor ekonomi antara lain:
  1. Kredit sektor pertanian, perkebunan dan sarana pertanian
  2. Kredit sektor pembangunan
  3. Kredit perindustrian
  4. Kredit sektor ekonomi listrik, gas dan air
  5. Kredit sektor ekonomi kontruksi
  6. Kredit sektor ekonomi perdagangan, restoran dan hotel
  7. Kredit sektor ekonomi pengangkutan, pergudangan dan komunikasi
READ MORE - Sistem Perkreditan Pada Bank

ANALISIS KESEHATAN PERBANKAN

Kamis, 07 April 2016

ANALISIS KESEHATAN PERBANKAN DENGAN METODE CAMELS



ANALISIS KESEHATAN PERBANKAN DENGAN METODE CAMELS


1.    Pengertian dan Tujuan Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :[2]
a.    Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b.    Kemampuan mengelola dana.
c.    Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d.   Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e.    Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko, bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian Tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.

2.    Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal.[3]
Pihak internal terdiri dari:
a.    Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengoordinasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.
b.    Pemilik perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dari:
a.    Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return) dari modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b.    Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.
c.    Pemerintah, informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga  oleh lembaga yang lain seperti Statistik.
d.   Karyawan, berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3.    Mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan BPR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, menetapkan bahwa:[4]
a.    Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.    Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c.    Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.   Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut.
e.    Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.     Bank wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g.    Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas. Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat meminta agar bank menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja setelah pelaksanaan action plan. Action plan tersebut meliputi:
a.    Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan.
b.    Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas asset.
c.    Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit.
d.   Peningkatan efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas.
e.    Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
f.     Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui media cetak: surat kabar dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan seragam. Laporan keuangan ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk menilai kesehatan bank yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri:
a.    Laporan inti, meliputi:
1)   Neraca
2)   Daftar Laba-Rugi
b.    Laporan pelengkap, meliputi:
1)   Laporan perhitungan kewajiban penyediaan kepital minimum
2)   Laporan tentang perhitungan rasio-rasio keuangan
3)   Laporan kualitas aktiva produktif dan informasi lainnya
4)   Laporan transaksi valuta asing dan derivatives
5)   Laporan komitmen dan kontinjensi
6)   Laporan pengurus dan pemilik bank.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a.    Pemegang saham menambah modal.
b.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.    Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
d.   Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
e.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f.     Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain.
g.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuiditas. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Faktor penilaian kesehatan berdasarkan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bungan yang tinggi.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to Market Risk. Kriteria sensitivity to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a.    Permodalan (Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi komponen-komponen berikut ini :
1)   Kecukupan modal
2)   Komposisi modal
3)   Proyeksi (trend ke depan) permodalan
4)   Kemampuan modal dalam mengcover aset bermasalah
5)   Kemampuan bank yang bersangkutan memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6)   Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, dan
7)   Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank yang bersangkutan.
b.    Kualitas aset (Asset quality)
Penilaian kualitas aset meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Kualitas aktiva produktif
2)   Konsentresi eksposur risiko kredit
3)   Perkembangan risiko kredit bermasalah
4)   Kecukupan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif)
5)   Kecukupan kebijakan dan prosedur
6)   Sistem kaji ulang (review) internal
7)   Sistem dikomentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah
c.    Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Kualitas manajemen umum dam penerapan manajemen risiko
2)   Keputusan bank atas ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lain.
d.   Rentabilitas (Earning)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Pencapaian return on asset (ROA)
2)   Pencapaian return on equity (ROE)
3)   Pencapaian NIM (Net Interest Margin)
4)   Tingkat efisiensi
5)   Perkembangan laba operasional
6)   Diversifiksi pendapatan
7)   Penerapan prinsip akuntansi dan pengakuan pendapatan dan biaya
8)   Prospek laba operasional
e.    Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Rasio aktiva/pasiva yang likuid
2)   Potensi maturity mismatch
3)   Kondisi loan to deposit ratio (LDR)
4)   Proyeksi cash flow (arus kas)
5)   Konsentresi pendanaan
6)   Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liability management)
7)   Akses kepada sumber pendanaan
8)   Stabilitas pendanaan
f.     Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1)   kemampuan modal bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar
2)   kecukupan penerapan manajemen risiko pasar
5.    Teknik penilaian dengan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel Bobot CAMEL
No.
Faktor CAMEL
Bobot
Bank Umum

BPR
1
2
3
4
5
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
25%
30%
25%
10%
10%
30%
30%
20%
10%
10%
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
 Berikut ini penjelasan metode CAMEL:
1.    Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggungjawab atas modal yang sudah ditetapkan.
Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2.    Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitaas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)   Rasio Aktiva Produktif diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi Lancar, kurang lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Untuk rasio sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0
b)   Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)   Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3.    Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok menejemen umum dan kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok menejemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4.    Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)   Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)   Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5.    Liquidity
Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adlah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bsnk yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordina), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1)   Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)   Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya, sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan Deposit Ratio.
a.    Rasio Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) hutang jangka pendek.
Aktiva Lancar
Rasio Likuiditas =                                        
utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.
b.    Rasio solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio solvabilitas=
Total utang jangka panjang
Semakin tinggi nilai rasio solvabilitas makasemakin baik kondisi kesehatan bank.
c.    Rasio profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengetahui ukuran ini :
1)   Return on Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA=
aktiva
2)   Return on Equity   (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membandingkan laba sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE=
Equity
d.   Capital Adequency Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan modal dengan membandingkan kcapital (modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR=
Asset berisiko
e.    Loan Deposit ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya simpanan.
pinjaman
LDR=
Simpanan
Tingkat kesehatan bank emliputi golongan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Nilai kredit
Predikat
81-100
66-<81
51-<66
0-<51
Sehat
Cukup sehat
Kurang sehat
Tidak sehat

Peringkat komposit ditetapkan sebagai berikut:
1.    Peringkat komposit 1 (PK-1) mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2.    Peringkat komposit 2 (PK-2) mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang bersangkutan masih mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi dengan tindakan rutin.
3.    Peringkat komposit 3 (PK-3) mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
4.    Peringkat komposit 4 (PK-4) mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik. Sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan. Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan berpotensi untuk membahayakan kelangsungan usahanya.
No

Factor yang dinilai
Komponan yang dinilai
Bobot  %
  1
  C
   Capital (permodalan)
 Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko
      25
  2
  A
Assets (aktiva)
a.       Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b.      Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk
    25



      5
  3
  M
Management (manajemen)
a.       Manajemen umum
b.      Manajemen risiko
    10
    15
  4
  E
Earnings (Rentabilitas )
a.       Rasio laba terhadap rata-rata volume usaha
b.      Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional
    5

    5
  5
  L
Liquidity (likuiditas)
a.       Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancer dalam rupiah
b.      Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank dalam rupiah dan valuta asing
    5

    5




Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, edisi 2, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2002
Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011
Totok Budi Santoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan lain,edisi 2, Salemba empat, Jakarta, 2006
http://jerinnurazizah.wordpress.com/2012/10/19/mengukur-kesehatan-bank-umum-dan-bpr/
http://www.slideshare.net/ariefselalutersenyum/tata-cara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank
http://www.scribd.com/doc/61916837/Proyeksi-Cash-Flow
http://iweldolphin.blogspot.com/2012/11/penilaian-tingkat-kesehatan-dengan.html

http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/analisis-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi
READ MORE - ANALISIS KESEHATAN PERBANKAN

 
 
 

johan-kalvin.blogspot.com untuk yang lainnya ... Follow Instagram : JOHANKALVIN

Diberdayakan oleh Blogger.