ANALISIS KESEHATAN PERBANKAN DENGAN METODE
CAMELS
ANALISIS KESEHATAN PERBANKAN DENGAN METODE CAMELS
1. Pengertian dan
Tujuan Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank
yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain
tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan
fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan
hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas
asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor
tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur
judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor
penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan
dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap
posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif
adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian
kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank
Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari
segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan
bank sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik
dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat
luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi
:[2]
a. Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan
mengelola dana.
c. Kemampuan untuk
menyalurkan dana ke masyarakat.
d. Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e. Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya
dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat
apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva,
rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank
menurut Bank Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang
perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi
ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset,
Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek
lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko,
bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional
bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat
digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu
yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai
sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian Tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau
tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya,
sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.
2. Pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang
terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak
eksternal dan pihak internal.[3]
Pihak internal terdiri dari:
a. Pihak manajemen,
berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan
pengendalian (controlling), pengoordinasian (coordinating) dan perencanaan
(planning) suatu perusahaan.
b. Pemilik
perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai
berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dari:
a. Investor,
memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman
modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return) dari
modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b. Kreditur, merasa
berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan
kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek
(likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.
c. Pemerintah,
informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga oleh lembaga yang lain seperti Statistik.
d. Karyawan,
berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja
karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Mekanisme
penilaian kesehatan bank umum dan BPR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan
dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, menetapkan bahwa:[4]
a. Bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,
kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan
aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b. Dalam memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha
lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c. Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai
usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank atas
permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan
dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut.
e. Bank Indonesia
melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu
apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan
atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank wajib
untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan
dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut
wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank wajib
mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bank di Indonesia
memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas.
Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan
dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral
mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan
mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan
sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei
2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem
penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat
kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan
Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat
kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi
penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil
analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat
meminta agar bank menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat
langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu
penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja
setelah pelaksanaan action plan. Action plan tersebut meliputi:
a. Penambahan modal
(fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank
mengalami permasalahan faktor permodalan.
b. Penanganan
kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami
permasalahan faktor kualitas asset.
c. Peningkatan
fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan
efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit.
d. Peningkatan
efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas.
e. Peningkatan
akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya
apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
f. Penambahan
modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan
kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas
terhadap risiko pasar.
Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan
keuangan berkala kepada Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui
media cetak: surat kabar dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan
seragam. Laporan keuangan ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk
menilai kesehatan bank yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri:
a. Laporan inti,
meliputi:
1) Neraca
2) Daftar Laba-Rugi
b. Laporan
pelengkap, meliputi:
1) Laporan
perhitungan kewajiban penyediaan kepital minimum
2) Laporan tentang
perhitungan rasio-rasio keuangan
3) Laporan kualitas
aktiva produktif dan informasi lainnya
4) Laporan transaksi
valuta asing dan derivatives
5) Laporan komitmen
dan kontinjensi
6) Laporan pengurus
dan pemilik bank.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang
kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu
dengan tujuan agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan
kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a. Pemegang saham
menambah modal.
b. Pemegang saham
mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c. Bank menghapus
bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan
memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
d. Bank melakukan
merger atau konsolidasi dengan bank lain.
e. Bank dijual
kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain.
g. Bank menjual
sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi
kesulitan yang dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan
suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia
dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank
dan membentuk tim likuiditas. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan
untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank
tersebut, penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Faktor penilaian
kesehatan berdasarkan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai
keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan
serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank
menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah
mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan
masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang
mereka miliki untuk menjaga likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku
bungan yang tinggi.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan
menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan
metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity,
dan Sensitivity to Market Risk. Kriteria sensitivity to market risk merupakan
aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu
CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket
Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut
dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto
1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997
di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai
dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan
mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan
(Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi
komponen-komponen berikut ini :
1) Kecukupan modal
2) Komposisi modal
3) Proyeksi (trend
ke depan) permodalan
4) Kemampuan modal
dalam mengcover aset bermasalah
5) Kemampuan bank
yang bersangkutan memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6) Rencana
permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, dan
7) Akses kepada
sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan bank yang bersangkutan.
b. Kualitas aset
(Asset quality)
Penilaian kualitas aset meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas aktiva
produktif
2) Konsentresi
eksposur risiko kredit
3) Perkembangan
risiko kredit bermasalah
4) Kecukupan PPAP
(Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif)
5) Kecukupan
kebijakan dan prosedur
6) Sistem kaji ulang
(review) internal
7) Sistem
dikomentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah
c. Manajemen
(Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas
manajemen umum dam penerapan manajemen risiko
2) Keputusan bank
atas ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak
lain.
d. Rentabilitas
(Earning)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian
atas komponen-komponen berikut ini :
1) Pencapaian return
on asset (ROA)
2) Pencapaian return
on equity (ROE)
3) Pencapaian NIM
(Net Interest Margin)
4) Tingkat efisiensi
5) Perkembangan laba
operasional
6) Diversifiksi
pendapatan
7) Penerapan prinsip
akuntansi dan pengakuan pendapatan dan biaya
8) Prospek laba
operasional
e. Likuiditas
(Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Rasio
aktiva/pasiva yang likuid
2) Potensi maturity
mismatch
3) Kondisi loan to
deposit ratio (LDR)
4) Proyeksi cash
flow (arus kas)
5) Konsentresi
pendanaan
6) Kecukupan
kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liability management)
7) Akses kepada
sumber pendanaan
8) Stabilitas
pendanaan
f. Sensitivitas
terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1) kemampuan modal
bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga dan nilai tukar
2) kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar
5. Teknik penilaian
dengan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat
ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan
risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan.
Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru,
yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik,
kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat
diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada
waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam
kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan
likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk
semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing
jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian
tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing
faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel Bobot CAMEL
No.
Faktor CAMEL
Bobot
Bank Umum
BPR
1
2
3
4
5
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
25%
30%
25%
10%
10%
30%
30%
20%
10%
10%
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan
BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian
selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam
uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum
dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada
dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang
berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut
dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif,
manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank
dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor
tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai
dengan besarnya pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan
system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil
penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai
kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan
dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana
diuraikan diatas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan
informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap
perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka
yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup
Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini
penjelasan metode CAMEL:
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami
bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber
dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua
adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin
bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya.
Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar
bertanggungjawab atas modal yang sudah ditetapkan.
Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru
memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat
ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang
dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung
dari jumlah nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering
disebut sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan
perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank
sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank
terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber
pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif.
Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga,
penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan
kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu
bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah
solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva
produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif
bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar,
apabila kualitaas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya
menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan
seperti pembentukan cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak
terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam
ketentuan perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva
Produktif diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi
Lancar, kurang lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Untuk rasio
sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0
b) Untuk setiap
penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap
kenaikan 1% dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat
tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen
sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan
suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan
bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap
bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan
sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu
kelompok menejemen umum dan kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok
menejemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang
berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan,
budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub
kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit,
risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu
bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa
apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu
saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam
kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu
bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam
unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba
terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan
0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban
Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan
sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua
buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan
rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban
Bersih Antar Bank adlah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada
bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit
Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman
bukan dari bsnk yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk
pinjaman subordina), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu
lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang
berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank.
Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah
kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan
sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara
Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai
dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu
kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya,
sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas,
solvabilitas, rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan
Deposit Ratio.
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan
(membayar) hutang jangka pendek.
Aktiva Lancar
Rasio Likuiditas =
utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi
kesehatan bank yang semakin baik.
b. Rasio
solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam
mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio solvabilitas=
Total utang jangka panjang
Semakin tinggi nilai rasio solvabilitas makasemakin baik
kondisi kesehatan bank.
c. Rasio
profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam
menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengetahui
ukuran ini :
1) Return on Asset
(ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan
membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA=
aktiva
2) Return on
Equity (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan
membandingkan laba sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE=
Equity
d. Capital Adequency
Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan modal dengan membandingkan kcapital
(modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR=
Asset berisiko
e. Loan Deposit
ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan
membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya
simpanan.
pinjaman
LDR=
Simpanan
Tingkat kesehatan bank emliputi golongan sehat, cukup sehat,
kurang sehat, dan tidak sehat.
Nilai kredit
Predikat
81-100
66-<81
51-<66
0-<51
Sehat
Cukup sehat
Kurang sehat
Tidak sehat
Peringkat komposit ditetapkan sebagai berikut:
1. Peringkat
komposit 1 (PK-1) mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan
mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat
komposit 2 (PK-2) mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang
bersangkutan masih mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera
diatasi dengan tindakan rutin.
3. Peringkat
komposit 3 (PK-3) mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa
kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank
tidak segera melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat
komposit 4 (PK-4) mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik.
Sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan
keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan. Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan
berpotensi untuk membahayakan kelangsungan usahanya.
No
Factor yang dinilai
Komponan yang dinilai
Bobot %
1
C
Capital
(permodalan)
Rasio modal terhadap
aktiva tertimbang menurut risiko
25
2
A
Assets (aktiva)
a. Rasio aktiva
produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b. Rasio
penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan
penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk
25
5
3
M
Management (manajemen)
a. Manajemen
umum
b. Manajemen
risiko
10
15
4
E
Earnings (Rentabilitas )
a. Rasio laba
terhadap rata-rata volume usaha
b. Rasio biaya
operasional terhadap pendapatan operasional
5
5
5
L
Liquidity (likuiditas)
a. Rasio
kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancer dalam rupiah
b. Rasio kredit
terhadap dana yang diterima oleh bank dalam rupiah dan valuta asing
5
5
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, edisi 2, Bagian
Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2002
Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, PT. Bumi Aksara,
Jakarta, 2011
Totok Budi Santoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan lain,edisi
2, Salemba empat, Jakarta, 2006
http://jerinnurazizah.wordpress.com/2012/10/19/mengukur-kesehatan-bank-umum-dan-bpr/
http://www.slideshare.net/ariefselalutersenyum/tata-cara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank
http://www.scribd.com/doc/61916837/Proyeksi-Cash-Flow
http://iweldolphin.blogspot.com/2012/11/penilaian-tingkat-kesehatan-dengan.html
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/analisis-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi
1 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar